PPID
PROFIL PPID SMPN 85 JAKARTA
Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 85 Jakarta dibentuk sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat, baik orang tua siswa, wali murid, maupun publik secara umum.
PPID SMPN 85 Jakarta bertanggung jawab untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi publik, serta melayani permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembentukan PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait tata kelola informasi publik di lingkungan sekolah.
- Surat Keputusan Kepala SMPN 85 Jakarta tentang Pembentukan Tim PPID SMPN 85 Jakarta.
Visi dan Misi
Visi
Menjadikan PPID SMPN 85 sebagai pusat layanan informasi publik yang terpercaya, modern, dan profesional untuk mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan partisipatif.
Misi
- Menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat.
- Membangun sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif dan efisien.
- Menjamin keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang haknya untuk memperoleh informasi publik.
Struktur Organisasi PPID SMPN 85 Jakarta
- Atasan PPID : Rusli M.Pd (Kepala SMPN 85 Jakarta)
- PPID Pelaksana : Ismail Seno Raharjo M.Pd (Wakasek sarpras & Humas)
- Staf Pelayanan Informasi : Rusmiyono, S.Kom.(Tendik)
- Staf Pendukung : Putri Handayani, S.Pd. (Guru)
Jenis Informasi Publik yang Disediakan
PPID SMPN 85 Jakarta menyediakan berbagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, antara lain:
- Informasi Berkala:
- Profil sekolah (sejarah, visi, misi, struktur organisasi).
- Program kerja dan kegiatan sekolah.
- Laporan keuangan dan penggunaan dana BOS.
- Informasi Serta Merta:
- Informasi terkait bencana alam atau kejadian luar biasa yang berdampak pada kegiatan sekolah.
- Informasi penting lainnya yang harus segera disampaikan kepada publik.
- Informasi Tersedia Setiap Saat:
- Data statistik siswa dan guru.
- Kurikulum dan jadwal pelajaran.
- Peraturan dan tata tertib sekolah.
- Informasi Dikecualikan:
- Informasi yang dilindungi oleh undang-undang, seperti data pribadi siswa atau guru yang bersifat rahasia.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui prosedur berikut :
1. Mengajukan Permohonan:
Permohonan dapat diajukan secara langsung di kantor PPID SMPN 85 Jakarta atau melalui Barcode PPID yang berada di depan ruang TU;
2. Verifikasi Dokumen:
Pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP dan identitas diri lainnya.
3. Proses Permohonan:
PPID akan memproses permohonan dalam waktu 10 hari kerja. Apabila diperlukan, waktu dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
https://ppid.jakarta.go.id
Informasi Kontak PPID SMPN 85 Jakarta
- Alamat : Jl. Margasatwa No. 8 Pondok Labu Jakarta Selatan
- Nomor Telepon : 0217657652
- Email : smpnegeri85_jkt@yahoo.com
- Media Sosial : @smpn85jktofficial
Selanjutnya dibuat ruang untuk pos berita terkait kegiatan :
- Kesiswaan
- Kurikulum
- Sarpras dan humas
- Kolom tanggapan publik
Halaman Lainnya
PRESTASI
A. AKADEMIK 1. 2. B. NON AKADEMIK
Profil
IDENTITAS SEKOLAH Nama Sekolah Statistik Sekolah (NSS) NPSN Status Sekolah Status Mutu Type Sekola Alamat Sekolah Kelurahan Kecamatan&nb